Nantinya setiap kendaraan roda dua hanya ditarik parkir berlangganan sebesar Rp 10.000 per tahun. Sementara untuk roda empat dikenai Rp 40.000 per tahun. Setiap tahun diharapkan total pendapatan dari parkir berlangganan di Kabupaten Kediri mencapai Rp 3,1 milyar. Angka ini diperoleh dari parkir kendaraan roda dua sebanyak 261.754 dan roda empat sebanyak 26.500. Sesuai kesepakatan, hasil pendapatan retribusi sistem parkir ini dibagi dengan Pemkot Kediri.
Penandatanganan Peraturan Bersama Retribusi Parkir Berlangganan Kabupaten Kediri yang dilaksanakan di Kantor UPTD Dipenda Jatim Kediri juga melibatkan Kadipenda Provinsi Jatim yang mewakili Gubernur Jatim, dan Kapolres Kediri.
Teknis pembayaran dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.
MoU Kabupaten/Kota dengan Propinsi Jawa Timur:
- Nganjuk
- Madiun Kab.
- Banyuwangi
- Lumajang
- Bojonegoro
- Kab. Mojokerto
- Kota Mojokerto
- Pacitan
- Ponorogo
- Jombang
- Tulungagung
- Trenggalek
- Lamongan
- Kab. Probolinggo
- Kota Probolinggo
- Sidoarjo
- Kota Kediri
- Kab. Kediri
- Kab. Situbondo
- Kota Pasuruan
- Kab. Blitar
Selamat siang dan mohon maaf sebelumnya.
BalasHapusFungsi msyrkat mmbyr "parkir berlangganan" itu untuk apa ya. Srperti kata2 nya seharusnya itu untuk parkir gratis kan. Tp untuk kota kediri dsktrnya dmna ada tmpat parkir yg sudah di tunjuk pmrintah kota setempat. Saya rasa klw untuk menambah pemasukan daerah seharusnya jgn pkai kata "parkir berlangganan" krna dgn kata itu msyrkt akan berpikir uang itu di korupsi oleh orang2 tertentu krna tdk adanya tempat yg di tunjuk(semua parkir harus bayar). harusnya lbh transparan lg sma msyrkat mskipun uang itu OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT. Terimakasih dan slmt siang
Selamat siang dan mohon maaf sebelumnya.
BalasHapusFungsi msyrkat mmbyr "parkir berlangganan" itu untuk apa ya. Srperti kata2 nya seharusnya itu untuk parkir gratis kan. Tp untuk kota kediri dsktrnya dmna ada tmpat parkir yg sudah di tunjuk pmrintah kota setempat. Saya rasa klw untuk menambah pemasukan daerah seharusnya jgn pkai kata "parkir berlangganan" krna dgn kata itu msyrkt akan berpikir uang itu di korupsi oleh orang2 tertentu krna tdk adanya tempat yg di tunjuk(semua parkir harus bayar). harusnya lbh transparan lg sma msyrkat mskipun uang itu OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT. Terimakasih dan slmt siang
Dilapangan perlu dilihat dan dicek, utamanya untuk petugas. Khusus lagi dinas perhubungan dan dinas pendapatan daerah. Yang menunjuk beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur yang dilakukan model parkir berlangganan. Mohon di evaluasi, karena saya sering parkir ditepi jalan umum dan tetap saja dikenakan retribusi parkir. Kejadian ini selalu saya alami. Demikian semoga bisa menjadi perhatian aparat terkait.
BalasHapusBinggung bayar pajak motor dan mobil ada tambahan dana parkir berlangganan Rp.100.000.- baca2 di google motor hanya Rp.10.000 per tahun sementara mobil Rp.40.000.-pertahun nih pegawai nya korupsi atau apa bisa ngak ya di STNK nya tu di tulis perincian biar jelas ini gak jelas maksud nya kaget jadi nya mohon bantuan nya...
BalasHapus