Mohon Bantuan Hanya Klik

klik link sponsor kami, klik salah satu/lebih iklan di kotak di bawah ini, maka anda telah memberikan sumbangan kepada Korban Gempa Padang sebesar Rp.40,- per klik, terima kasih! Hanya klik saja! (Click one or more our sponsor ads below, so you've donated Rp. 40,- for orphans!)

Sabtu, 17 Oktober 2009

Pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan di Samsat Jawa Timur

Terhitung mulai awal Maret 2007, parkir berlangganan di Kabupaten Kediri resmi diberlakukan, Dalam nota kesepahaman atau MoU parkir berlangganan Pemkab kediri dengan Pemkot Kediri, disepakati pembagian prosentase pendapatan parkir di Kabupaten Kediri mendapat bagian 65 persen dan Kota Kediri 35 persen.
Nantinya setiap kendaraan roda dua hanya ditarik parkir berlangganan sebesar Rp 10.000 per tahun. Sementara untuk roda empat dikenai Rp 40.000 per tahun. Setiap tahun diharapkan total pendapatan dari parkir berlangganan di Kabupaten Kediri mencapai Rp 3,1 milyar. Angka ini diperoleh dari parkir kendaraan roda dua sebanyak 261.754 dan roda empat sebanyak 26.500. Sesuai kesepakatan, hasil pendapatan retribusi sistem parkir ini dibagi dengan Pemkot Kediri.
Penandatanganan Peraturan Bersama Retribusi Parkir Berlangganan Kabupaten Kediri yang dilaksanakan di Kantor UPTD Dipenda Jatim Kediri juga melibatkan Kadipenda Provinsi Jatim yang mewakili Gubernur Jatim, dan Kapolres Kediri.

Teknis pembayaran dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.
MoU Kabupaten/Kota dengan Propinsi Jawa Timur:

  1. Nganjuk
  2. Madiun Kab.
  3. Banyuwangi
  4. Lumajang
  5. Bojonegoro
  6. Kab. Mojokerto
  7. Kota Mojokerto
  8. Pacitan
  9. Ponorogo
  10. Jombang
  11. Tulungagung
  12. Trenggalek
  13. Lamongan
  14. Kab. Probolinggo
  15. Kota Probolinggo
  16. Sidoarjo
  17. Kota Kediri
  18. Kab. Kediri
  19. Kab. Situbondo
  20. Kota Pasuruan
  21. Kab. Blitar

4 komentar:

  1. Selamat siang dan mohon maaf sebelumnya.
    Fungsi msyrkat mmbyr "parkir berlangganan" itu untuk apa ya. Srperti kata2 nya seharusnya itu untuk parkir gratis kan. Tp untuk kota kediri dsktrnya dmna ada tmpat parkir yg sudah di tunjuk pmrintah kota setempat. Saya rasa klw untuk menambah pemasukan daerah seharusnya jgn pkai kata "parkir berlangganan" krna dgn kata itu msyrkt akan berpikir uang itu di korupsi oleh orang2 tertentu krna tdk adanya tempat yg di tunjuk(semua parkir harus bayar). harusnya lbh transparan lg sma msyrkat mskipun uang itu OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT. Terimakasih dan slmt siang

    BalasHapus
  2. Selamat siang dan mohon maaf sebelumnya.
    Fungsi msyrkat mmbyr "parkir berlangganan" itu untuk apa ya. Srperti kata2 nya seharusnya itu untuk parkir gratis kan. Tp untuk kota kediri dsktrnya dmna ada tmpat parkir yg sudah di tunjuk pmrintah kota setempat. Saya rasa klw untuk menambah pemasukan daerah seharusnya jgn pkai kata "parkir berlangganan" krna dgn kata itu msyrkt akan berpikir uang itu di korupsi oleh orang2 tertentu krna tdk adanya tempat yg di tunjuk(semua parkir harus bayar). harusnya lbh transparan lg sma msyrkat mskipun uang itu OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT. Terimakasih dan slmt siang

    BalasHapus
  3. Dilapangan perlu dilihat dan dicek, utamanya untuk petugas. Khusus lagi dinas perhubungan dan dinas pendapatan daerah. Yang menunjuk beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur yang dilakukan model parkir berlangganan. Mohon di evaluasi, karena saya sering parkir ditepi jalan umum dan tetap saja dikenakan retribusi parkir. Kejadian ini selalu saya alami. Demikian semoga bisa menjadi perhatian aparat terkait.

    BalasHapus
  4. Binggung bayar pajak motor dan mobil ada tambahan dana parkir berlangganan Rp.100.000.- baca2 di google motor hanya Rp.10.000 per tahun sementara mobil Rp.40.000.-pertahun nih pegawai nya korupsi atau apa bisa ngak ya di STNK nya tu di tulis perincian biar jelas ini gak jelas maksud nya kaget jadi nya mohon bantuan nya...

    BalasHapus