Mohon Bantuan Hanya Klik

klik link sponsor kami, klik salah satu/lebih iklan di kotak di bawah ini, maka anda telah memberikan sumbangan kepada Korban Gempa Padang sebesar Rp.40,- per klik, terima kasih! Hanya klik saja! (Click one or more our sponsor ads below, so you've donated Rp. 40,- for orphans!)

Sabtu, 17 Oktober 2009

Berbagai Tata Cara Pengurusan SAMSAT

Mekanisme Proses Mutasi Kendaraan Keluar


 

 

 

 

 

 

  

Mekanisme Pengesahan STNK


 

 

 

 

 

 

 

Pengurusan BPKB


 

 

Pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan di Samsat Jawa Timur

Terhitung mulai awal Maret 2007, parkir berlangganan di Kabupaten Kediri resmi diberlakukan, Dalam nota kesepahaman atau MoU parkir berlangganan Pemkab kediri dengan Pemkot Kediri, disepakati pembagian prosentase pendapatan parkir di Kabupaten Kediri mendapat bagian 65 persen dan Kota Kediri 35 persen.
Nantinya setiap kendaraan roda dua hanya ditarik parkir berlangganan sebesar Rp 10.000 per tahun. Sementara untuk roda empat dikenai Rp 40.000 per tahun. Setiap tahun diharapkan total pendapatan dari parkir berlangganan di Kabupaten Kediri mencapai Rp 3,1 milyar. Angka ini diperoleh dari parkir kendaraan roda dua sebanyak 261.754 dan roda empat sebanyak 26.500. Sesuai kesepakatan, hasil pendapatan retribusi sistem parkir ini dibagi dengan Pemkot Kediri.
Penandatanganan Peraturan Bersama Retribusi Parkir Berlangganan Kabupaten Kediri yang dilaksanakan di Kantor UPTD Dipenda Jatim Kediri juga melibatkan Kadipenda Provinsi Jatim yang mewakili Gubernur Jatim, dan Kapolres Kediri.

Teknis pembayaran dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.
MoU Kabupaten/Kota dengan Propinsi Jawa Timur:

  1. Nganjuk
  2. Madiun Kab.
  3. Banyuwangi
  4. Lumajang
  5. Bojonegoro
  6. Kab. Mojokerto
  7. Kota Mojokerto
  8. Pacitan
  9. Ponorogo
  10. Jombang
  11. Tulungagung
  12. Trenggalek
  13. Lamongan
  14. Kab. Probolinggo
  15. Kota Probolinggo
  16. Sidoarjo
  17. Kota Kediri
  18. Kab. Kediri
  19. Kab. Situbondo
  20. Kota Pasuruan
  21. Kab. Blitar

Ingatkan Pajak Kendaraan melalui SMS JT (Jatuh Tempo PKB)

Membayar Pajak kendaraan bermotor, selalu dilupakan sebagian besar masyarakat dengan alasan kesibukan. Untuk itu, Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur mempunyai program pengingat pajak melalui SMS JT (Jatuh Tempo PKB). SMS JT merupakan sistem intormasi elektronik yang memberitahukan jatuh tempo kendaraan bermotor agar para pemilik kendaraan bermotor tidak upa begitu saja dan terhindar dari denda pajak.
Dipilihnya SMS, sebab sebagian besar masyarakat pasti memiliki telepon seluler atau handphone (HP). Untuk itu, dapat dipastikan adanya program ini maka masyarakat tidak akan lupa membayar pajak kendaraannya, 7 hari sebelum jatuh tempo.

Berikut ni cara mendaftar. Cukup mengetikan pada HP yaitu REG(spasi)JATIM(spasi)NOPOL(spasi)NAMA. Kemudian kirim 7070 bagi pelanggan Simpati, Halo, Matrix, IM3, Mentari dan Flexi.

Setelah diregistrasi, maka setiap tahunnya 7 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan, SMS tersebut akan mengirimkan ke HP Wajib Pajak untuk mengingatkan. Pulsa berkurang sebesar Rp750 ketika membenitahukan masa jatuh tempo pajak kendaraan bermotor. Cukup murah dibanciingkan terkena denda keterlambatan membayar pajak.

Layanan Delivery Samsat Jawa Timur

Kendati sejumlah layanan inovatif sudah banyak ditelurkan Tim Pembina Samsat Jawa Timur, namun bukan berarti layanan inovatif lainnya tidak muncul. Dalam waktu dekat ini Samsat Jawa Timur akan meluncurkan layanan baru “Samsat Delivery.”Sistem antar jemput ini kian memudahkan saja para wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Wajib Pajak cukup telepon, maka petugas akan datang melayani.
Dengan Samsat delivery, pembayar pajak cukup menghubungi call center yang kini masih dalam tahap persiapan sembari menyebutkan identitas dan alamat lengkap. Tidak lama kemudian, petugas sampai di lokasi pembayar pajak dan menyelesaikan pembayaran.
Layanan ini akan diluncurkan pada dasarnya untuk memudahkan wajib pajar membayar kewajibannya. Apalagi seperti saat ini, dimana banyak warga disibukkan dengan rutinitas pekerjaan maupun kesibukannya yang banyak menyita waktu.
“Karena itu dengan layanan Samsat Delivery ini, masyarakat yang sudah disibukkan oleh rutinitas kesehariannya bisa membayar pajak dengan mudah,” ungkapnya.
Saat ini tengah digodok konsep riil pembentukan layanan prima tersebut. Termasuk juga soal ongkos tambahan yang dikenakan kepada wajib pajak. Jumlahnya akan ditentukan secara resmi dan dipublikasikan agar tidak terjadi mark up atau penyimpangan lain oleh oknum tertentu.

Komitmen Tingkatkan Pelayanan, Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Dirops PT Jasa Raharja Teken MoU


Propinsi Jawa Timur, Polda Jatim dan PT Jasa Raharja menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan dan layanan unggulan Samsat di Propinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat pada pendaftaran kendaraan bermotor, pembayaran PKB/BBNKB and SWDKLLJ serta upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Upaya ini dilakukan agar layanan Samsat di Jatim bisa maksimal dilakukan sebab masih cukup banyak masalah yang membuat usaha itu kerap terkendala. Salah satunya adalah mis-komunikasi pihak-pihak terkait.
Untuk kelancaran pelaksanaan Samsat dan layanan unggulan tersebut, Gubernur Jatim Imam Utomo, Kapolda Irjen Pol Herman S Sumawiredja dan Direktur Operasi PT Jawa Raharja Hamka Santri Anom menandatangani Peraturan Bersama tentang pelaksanaan dan layanan unggulan Samsat di Propinsi Jatim di Gedung DPRD Jatim (24/10/2007).
Melalui peraturan bersama itu, penerapan layanan baru yang sudah disiapkan bakal lebih cepat direalisasikan. Sebelum ada MoU ini, pihak-pihak terkait di dalam samsat (baik pemprov, polisi, maupun Jasa Raharja kerap bingung dengan beberapa program baru yang digulirkan samsat. Pasalnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur masalah tersebut. Akibatnya, sering terjadi salah persepsi saat program-program itu direalisasikan.
Pelaksanaan Samsat Propinsi Jatim di bidang administrasi dan operasional untuk mendukung peningkatan citra dan kinerja pelayanan public yang prima. Sedangkan layanan unggulan Samsat Propinsi Jatim meliputi :
- Samsat Drive Thru
- Samsat Link
- Samsat Keliling
- Samsat Pembantu
- Pembayaran melalui EDC (Elektronik Data Capture) kartu debet/kartu kredit
- Samsat dengan standar manajemen Mutu ISO 9001:2000
- SMS komplain
- SMS Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Bermotor
- SMS Info PKB, BBNKB dan SWDKLLJ

Pengembangan layanan Unggulan Samsat propinsi Jatim meliputi:
- Payment Point di lokasi strategis
- Banking system
- Fasilitas pemungutan parkir berlangganan
- Operasi bersama pemeriksaan administrasi kendaraan bermotor
- Layanan delivery (antar jemput)
- Sistem informasi manajemen kendaraan bermotor berbasis telematika
- Layanan partisipati

- Layanan-layanan unggulan ke depan.

Samsat Corner di MOG (Mall Olimpic Garden) Malang

Saat ini “Kera Ngalam” boleh berbangga, karena ada tambahan satu lagi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat dirasakan langsung. Sambil berbelanja juga membayar pajak kendaraan.
Layanan Samsat Corner di MOG (Mall Olympic Garden) lantai satu FF-53 yang telah diresmikan pada tanggal 27 Juli 2009, telah menjawab tantangan layanan public bagi Polri, Dipenda, Jasa Raharja sekaligus memberikan pilihan layanan mudah, cepat, murah yang diinginkan oleh wajib pajak.
Tidak khusus untuk melayani pembayaran pajak kendaraan wilayah Kab/Kota Malang saja. Bahkan kendaraan wilayah seluruh Jawa Timur dapat dilayani dengan fasilitas Samsat Link (on-line). Hanya dengan menunjukkan STNK, BPKB dan KTP, wajib pajak langsung dapat membayar pajak tahunan dan pengesahan STNK kurang dari 5 menit.
Layanan dimulai  10.00 WIB bersamaan saat MOG buka, hingga pukul 21.00 WIB, layanan yang sangat dibutuhkan bagi wajib pajak yang super sibuk pada jam-jam kerja, dan hari Minggu pun petugas dengan setia melayani wajib pajak yang ingin melakukan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Selamat & Sukses untuk Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Timur