Mohon Bantuan Hanya Klik

klik link sponsor kami, klik salah satu/lebih iklan di kotak di bawah ini, maka anda telah memberikan sumbangan kepada Korban Gempa Padang sebesar Rp.40,- per klik, terima kasih! Hanya klik saja! (Click one or more our sponsor ads below, so you've donated Rp. 40,- for orphans!)

Minggu, 18 Oktober 2009

Samsat Drive Thru

Adalah layanan Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaannya di luar Gedung Kantor Bersama SAMSAT dan memungkinkan Wajib Pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya.

Sistem Dan Prosedur Layanan Samsat Drive Thru
  1. Layanan Drive Thru terdiri dari 2 (dua) loket yaitu :
    • Loket 1 pendaftaran dan pengesahan
    • Loket 2 pembayaran dan penyerahan;

  2. Pendaftaran Pengesahan pada ayat 1 (satu) huruf a ditandai dengan stempel dan paraf petugas pendaftaran;
  3. Layanan Drive Thru melayani kendaraan bermotor dengan identifikasi sesuai dengan STNK yang digunakan pada saat pendaftaran;
  4. Layanan Drive Thru tidak melayani kendaraan blokir dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum;
  5. Petugas loket pendaftaran menerima dokumen dari wajib pajak berupa BPKB Asli, STNKB Asli, KTP Asli, selanjutnya melakukan penelitian terhadap kebenaran dokumen dan melakukan validasi dokumen dengan scanner;
  6. Petugas loket Pembayaran dan Penyerahan memberitahukan jumlah pembayaran yang seharusnya dan selanjutnya menerima pembayaran serta menyerahkan bukti pembayaran kepada Wajib Pajak;
  7. Pemanfaatan layanan drive thru disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar